Jenis dan Bentuk Usaha di
Bidang Ekonomi
Untuk
memenuhi segala kebutuhannya, manusia harus bekerja. Manusia bekerja sesuai dengan kondisi wilayah
tempat tinggalnya, pendidikan maupun sesuai
dengan bakat ketrampilannya. Kegiatan bekerja tersebut membentuk suatu usaha perekonomian yang berjalan di
masyarakat.
1. Jenis-Jenis Usaha Bidang Ekonomi
Jenis-jenis
usaha perekonomian yang ada di masyarakat Indonesia beraneka ragam, di antaranya adalah pertanian,
perdagangan, perikanan, peternakan, industri
kerajinan, dan jasa.
a.
Pertanian
Hasil
usaha pertanian adalah usaha yang menghasilkan
bahan pangan. Di antaranya padi,
jagung, kacang, kedelai, sagu, umbiumbian, buah-buahan,
dan sayur-sayuran. Tanaman
ini mempunyai umur pendek (dapat
dipanen tiga sampai enam bulan). Hasil
pertanian yang berumur panjang adalah hasil
perkebunan, seperti kelapa sawit, kopi, cokelat,
teh, dan sebagainya. Indonesia disebut
sebagai negara agraris karena sebagian
besar penduduknya bermatapencaharian sebagai
petani. Usaha pertanian banyak terdapat di
daerah pedesaan dan pegunungan. Orang yang
bekerja dalam bidang pertanian atau orang yang mengolah tanah dan bercocok tanam disebut petani. Petani
dibedakan menurut jenis usahanya yang meliputi
sebagai berikut.
a)
Petani sawah : mengolah sawah.
b)
Petani ladang : mengolah lahan kering.
c)
Petani perkebunan : mengolah lahan luas untuk tanaman perkebunan.
d)
Petani tambak : mengolah lahan untuk tambak.
b.
Perdagangan
Perdagangan
adalah kegiatan usaha yang menyalurkan barang produksi dari produsen ke konsumen. Pedagang menjual
barang ke konsumen. Pedagang disebut sebagai
perantara. Jenis usaha perdagangan, di antaranya pedagang bahan makanan, pedagang sandang, pedagang perhiasan,
pedagang hewan, dan lain-lain. M
enurut
tempat usahanya, pedagang dibedakan menjadi sebagai berikut.
a)
Pedagang tetap, yaitu pedagang yang memiliki tempat yang tetap, misalnya
berdagang
di pasar, ruko (rumah toko), toko, warung atau mal/supermaket.
b)
Pedagang asongan, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berdagang dengan cara berkeliling.
c)
Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berpindahpindah
tempatnya. Contohnya,
pedagang di pinggir jalan raya atau trotoar.
c. Perikanan
Perikanan
adalah kegiatan usaha dalam budidaya ikan. Budidaya ikan adalah
kegiatan
mengembangbiakkan ikan. Nelayan adalah orang yang mencari ikan di
laut.
Indonesia memiliki wilayah perairan yang lebih luas daripada daratannya.
Penduduk
yang tinggal di sekitar pantai lebih banyak yang menjadi nelayan.
d.
Peternakan
Peternakan
adalah kegiatan usaha dengan cara memelihara
hewan dan mengambil hasilnya dengan cara
dijual ke konsumen. Peternak adalah orang yang pekerjaannya memelihara hewan.
Jenis-jenis usaha peternakan
dibedakan menjadi sebagai berikut.
a)
Peternak hewan besar : memelihara sapi, kerbau,
kuda, babi.
b)
Peternak hewan kecil : memelihara biri-biri, kambing, kelinci.
c)
Peternak ikan : memelihara lele, ikan mas, mujair, dan gurame.
d)
Peternak unggas : memelihara puyuh, ayam, itik, dan burung.
e.
Industri Kerajinan
Industri
adalah kegiatan usaha bahan baku menjadi bahan
jadi. Kerajinan adalah kegiatan membuat peralatan dari
bahan seadanya. Industri lebih mengacu pada kegiatan usaha yang berskala besar (dalam jumlah
besar). Kerajinan adalah
usaha dalam jumlah kecil. Pengrajin adalah orang yang
pekerjaannya membuat kerajinan. Barang kerajinan biasanya
pengerjaannya secara perorangan (bukan
perusahaan).
Contoh
industri, antara lain pembuatan sepatu, jaket, pakaian,
tas, industri elektronik, dan otomotif (mesin mobil).
Industri yang berskala besar memiliki tenaga kerja yang banyak dan biasanya disebut
perusahaan.
Contoh
kerajinan, antara lain kerajinan perak
(perhiasan),
peralatan dapur/rumah tangga, kerajinan gerabah (tanah liat), dan
kerajinan
aksesoris, tas, tikar, dan sebagainya.
f.
Jasa
Jasa
adalah kegiatan usaha dalam bentuk pelayanan
terhadap konsumen. Contoh usaha jasa adalah
perusahaan angkutan, perusahaan asuransi, pengacara,
dokter, bank, bengkel, warung internet, warung
telekomunikasi (wartel), dan rental komputer.
2.
Bentuk Usaha Menurut Pemiliknya
Bentuk
usaha dalam bidang masyarakat ada yang dikelola sendiri (milik perorangan) dan ada pula yang dikelola
secara kelompok (milik bersama). Menurut pengelolaan
dan kepemilikan usaha, bentuk usaha dibedakan menjadi dua, yaitu milik perorangan (perusahaan perorangan)
dan milik bersama (perusahaan persekutuan). Perusahaan perorangan adalah usaha yang
modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan
usahanya dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyak ditemukan karena sederhana, mudah cara
pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya
sedikit. Perusahan perseorangan, di antaranya adalah perusahaan sepatu (Cibaduyut), perusahaan perak (Kota Gede
Yogyakarta), dan perusahaan batik (Solo). Perusahaan
milik bersama dinamakan perusahaan persekutuan. Anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja
sama untuk mendapatkan keuntungan. Setiap
anggota bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya. Usaha persekutuan
terdiri atas sebagai berikut.
a.
Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan satu
nama dan semua anggota bertanggung jawab
penuh atas usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang ditanamkan.
b.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Seorang
di antaranya sebagai sekutu aktif, sedangkan
yang lainnya sebagai sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas
kelancaran usaha, sedangkan sekutu diam mempercayakan
jalannya usaha pada sekutu aktif.
c.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari
penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang yang membeli saham disebut pesero.
Setiap pesero bertanggung jawab pada saham yang ditanamkan. Pemilik Perseroan Terbatas
adalah pemegang saham.
d.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun ekonomi nasional. Pimpinan
perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan
yang juga mengurus kekayaan perusahaan.
Menurut
Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9 /1969 tanggal 1 Agustus 1969,
ada
tiga jenis BUMN yaitu sebagai berikut.
1)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari
keuntungan. Contohnya PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api).
2)
Perusahaan Umum (Perum)
Perum
adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani masyarakat, perum juga mencari
keuntungan. Contohnya Perum
DAMRI dan Perum Bulog.
3)
Perusahaan perseroan (Persero)
Persero
adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya sebagian atau
seluruhnya dimiliki negara. Hal ini diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan perum diubah menjadi
persero (PT). PT modalnya berupa
saham-saham. Jadi persero bukan hanya milik negara tapi juga swasta. Contoh Persero, antara lain PT
Kereta Api Indonesia (dulu Perusahaan
Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat, PT Semen Cibinong, PT Taspen, dan PT Jasa Raharja. Dalam hal ini masyarakat boleh membeli
saham melalui pasar modal. Persero
yang demikian disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT
Semen Gresik Tbk, PT Telkom Tbk, PT BNI Tbk, dan PT INDOSAT Tbk. Ada juga yang belum dijual
sahamnya, yaitu PT PLN, PT POSINDO,
dan PT GIA.
e.
Badan Usaha Swasta
Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh satu atau beberapa
orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan industri, pertanian, ataupun jasa.
Bentuk dari badan usaha swasta, di
antaranya PT, firma, CV, dan perusahaan perorangan.
f.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata
cooperation yang artinya bekerja bersamasama untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan
UU Pokok Perkoperasian No.12/1967,
koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Di samping itu, koperasi juga berfungsi sebagai
berikut.
a)
Alat perjuangan ekonomi.
b)
Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c)
Salah satu urat nadi perekonomian
Indonesia.
d)
Alat memperkokoh kedudukan
bangsa.
Tujuan
koperasi adalah menyejahterakan anggotanya.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 Pasal
33 Ayat (1), yaitu bentuk perekonomian yang disusun atas usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi juga sesuai dengan UU No.
25/1992 tentang koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas kekeluargaan. Koperasi
didirikan pertama kali oleh Drs. Moh. Hatta.
Oleh karena itu, beliau mendapat sebutan
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Landasan
koperasi ada tiga, yaitu landasan idiil berupa Pancasila,
landasan struktural berupa UUD1945, dan landasan
mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan kesadaran
berpribadi. Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya,
dan swasembada. Manfaat
koperasi di antaranya adalah anggota dapat memenuhi
kebutuhannya dengan harga murah, pembayaran
dapat diangsur, melayani peminjaman dengan
jasa kecil terciptanya hubungan kekeluargaan Menurut
usahanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi
konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi,
dan koperasi serba usaha.