Senin, 29 April 2013

IPS Kelas 4, "Koperasi"

KOPERASI

A.   Sendi-Sendi Koperasi
1.      Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dan beranggotakan orang-orang juga. Adapun koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga. Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2.      Tujuan
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas
kekeluargaan.



3.      Prinsip
Koperasi yang merupakan kegiatan dalam bidang ekonomi, mempunyai pinsip sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian, pendidikan, dan kerja sama antara koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota koperasi. Syarat untuk dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap WNI yang dapat memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi.

4.      Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
a. Hak anggota
Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3) Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat
anggota.
4) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama
anggota.
5) Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan
dalam anggaran dasar.
b. Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
1) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang
telah disepakati.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan. Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun peraturan khusus.

B.   Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Untuk pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa, diatur dalam anggaran dasar.
1.      Pengurus
Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut.
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Menggunakan rancangan kerja.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban.
e. Menyelenggarakan perbukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi, adalah sebagai berikut.
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfataan koperasi sesuai
tanggung jawab dari keputusan rapat anggota.
d. Melalui keputusan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola yang bertanggung jawab kepada pengurus.

 2. Pengawas
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas, ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Wewenang pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

3. Rapat Anggota
Unsur lain selain pengurus dan pengawas yang berperan dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat anggota dilaksanakan untuk menetapkan beberapa hal, antara lain
a. anggaran dasar.
b. kebijaksanaan umum.
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Membuat rencana kerja.
e. Pengesahan pertanggungjawaban.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
Pelaksanaan rapat anggota memiliki sifat sebagai berikut keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai dilakukan pengambilan suara terbanyak.

4.    Lambang Koperasi
Perhatikan gambar lambang koperasi di bawah ini! Pahamilah pengertian tiap- tiap bagian dari lambang tersebut!


Keterangan :
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kekal.
b. Gigi roda melambangkan usaha/karya yang terus-menerus
c. Kapas dan padi melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus
dicapai oleh koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial.
e. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
g. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
h. Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.

C. Modal dan Usaha Koperasi
1. Modal
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri dapat berasal dari:
1) Simpanan pokok,
2) Simpanan wajib,
3) Dana cadangan, dan
4) Hibah.
b. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1) Anggota,
2) Koperasi lainnya,
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5) Sumber lain yang sah.
Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.


2.      Usaha Koperasi
Untuk meningkatkan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien. Hal ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota yang tetap. Seperti memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan perannya, usaha yang dikembangkan adalah usaha dalam kehidupan ekonomi rakyat. Salah satu di antaranya adalah simpan pinjam. Untuk mengembangkan usaha koperasi, pemerintah memberikan dorongan dalam bentuk kesempatan usaha yang seluas-luasnya, memantapkan menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan saling menguntungkan dengan badan uhasa, membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Adapun bimbingan dan kemudahan pemerintah terhadap koperasi adalah sebagai
berikut.
a. Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
b. Bimbingan usaha sesuai kepentingan ekonomi anggota.
c. Kemudahan memperkokoh permodalan.
d. Pengembangan jaringan usaha koperasi.
e. Memberikan bantuan konsultasi untuk mengatasi permasalahan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar