Senin, 29 April 2013

IPS, Kelas 5, "Jenis dan Bentuk Usaha di Bidang Ekonomi


Jenis dan Bentuk Usaha di Bidang Ekonomi

Untuk memenuhi segala kebutuhannya, manusia harus bekerja. Manusia bekerja sesuai dengan kondisi wilayah tempat tinggalnya, pendidikan maupun sesuai dengan bakat ketrampilannya. Kegiatan bekerja tersebut membentuk suatu usaha perekonomian yang berjalan di masyarakat.

1. Jenis-Jenis Usaha Bidang Ekonomi
Jenis-jenis usaha perekonomian yang ada di masyarakat Indonesia beraneka ragam, di antaranya adalah pertanian, perdagangan, perikanan, peternakan, industri kerajinan, dan jasa.
a. Pertanian
Hasil usaha pertanian adalah usaha yang menghasilkan bahan pangan. Di antaranya padi, jagung, kacang, kedelai, sagu, umbiumbian, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Tanaman ini mempunyai umur pendek (dapat dipanen tiga sampai enam bulan). Hasil pertanian yang berumur panjang adalah hasil perkebunan, seperti kelapa sawit, kopi, cokelat, teh, dan sebagainya. Indonesia disebut sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bermatapencaharian sebagai petani. Usaha pertanian banyak terdapat di daerah pedesaan dan pegunungan. Orang yang bekerja dalam bidang pertanian atau orang yang mengolah tanah dan bercocok tanam disebut petani. Petani dibedakan menurut jenis usahanya yang meliputi sebagai berikut.
a) Petani sawah : mengolah sawah.
b) Petani ladang : mengolah lahan kering.
c) Petani perkebunan : mengolah lahan luas untuk tanaman perkebunan.
d) Petani tambak : mengolah lahan untuk tambak.
b. Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan usaha yang menyalurkan barang produksi dari produsen ke konsumen. Pedagang menjual barang ke konsumen. Pedagang disebut sebagai perantara. Jenis usaha perdagangan, di antaranya pedagang bahan makanan, pedagang sandang, pedagang perhiasan, pedagang hewan, dan lain-lain. M enurut tempat usahanya, pedagang dibedakan menjadi sebagai berikut.
a) Pedagang tetap, yaitu pedagang yang memiliki tempat yang tetap, misalnya
berdagang di pasar, ruko (rumah toko), toko, warung atau mal/supermaket.
b) Pedagang asongan, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berdagang dengan  cara berkeliling.
c) Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berpindahpindah
tempatnya. Contohnya, pedagang di pinggir jalan raya atau trotoar.
c. Perikanan
Perikanan adalah kegiatan usaha dalam budidaya ikan. Budidaya ikan adalah
kegiatan mengembangbiakkan ikan. Nelayan adalah orang yang mencari ikan di
laut. Indonesia memiliki wilayah perairan yang lebih luas daripada daratannya.
Penduduk yang tinggal di sekitar pantai lebih banyak yang menjadi nelayan.
d. Peternakan
Peternakan adalah kegiatan usaha dengan cara memelihara hewan dan mengambil hasilnya dengan cara dijual ke konsumen. Peternak adalah orang yang pekerjaannya memelihara hewan. Jenis-jenis usaha peternakan dibedakan menjadi sebagai berikut.
a) Peternak hewan besar : memelihara sapi, kerbau, kuda, babi.
b) Peternak hewan kecil : memelihara biri-biri, kambing, kelinci.
c) Peternak ikan : memelihara lele, ikan mas, mujair, dan gurame.
d) Peternak unggas : memelihara puyuh, ayam, itik, dan burung.
e. Industri Kerajinan
Industri adalah kegiatan usaha bahan baku menjadi bahan jadi. Kerajinan adalah kegiatan membuat peralatan dari bahan seadanya. Industri lebih mengacu pada kegiatan usaha yang berskala besar (dalam jumlah besar). Kerajinan adalah usaha dalam jumlah kecil. Pengrajin adalah orang yang pekerjaannya membuat kerajinan. Barang kerajinan biasanya pengerjaannya secara perorangan (bukan
perusahaan).
Contoh industri, antara lain pembuatan sepatu, jaket, pakaian, tas, industri elektronik, dan otomotif (mesin mobil). Industri yang berskala besar memiliki tenaga kerja yang banyak dan biasanya disebut perusahaan.
Contoh kerajinan, antara lain kerajinan perak
(perhiasan), peralatan dapur/rumah tangga, kerajinan gerabah (tanah liat), dan
kerajinan aksesoris, tas, tikar, dan sebagainya.



f. Jasa
Jasa adalah kegiatan usaha dalam bentuk pelayanan terhadap konsumen. Contoh usaha jasa adalah perusahaan angkutan, perusahaan asuransi, pengacara, dokter, bank, bengkel, warung internet, warung telekomunikasi (wartel), dan rental komputer.

2. Bentuk Usaha Menurut Pemiliknya
Bentuk usaha dalam bidang masyarakat ada yang dikelola sendiri (milik perorangan) dan ada pula yang dikelola secara kelompok (milik bersama). Menurut pengelolaan dan kepemilikan usaha, bentuk usaha dibedakan menjadi dua, yaitu milik perorangan (perusahaan perorangan) dan milik bersama (perusahaan persekutuan). Perusahaan perorangan adalah usaha yang modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan usahanya dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyak ditemukan karena sederhana, mudah cara pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya sedikit. Perusahan perseorangan, di antaranya adalah perusahaan sepatu (Cibaduyut), perusahaan perak (Kota Gede Yogyakarta), dan perusahaan batik (Solo). Perusahaan milik bersama dinamakan perusahaan persekutuan. Anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Setiap anggota bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya. Usaha persekutuan terdiri atas sebagai berikut.
a. Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang ditanamkan.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Seorang di antaranya sebagai sekutu aktif, sedangkan yang lainnya sebagai sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kelancaran usaha, sedangkan sekutu diam mempercayakan jalannya usaha pada sekutu aktif.



c. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang yang membeli saham disebut pesero. Setiap pesero bertanggung jawab pada saham yang ditanamkan. Pemilik Perseroan Terbatas adalah pemegang saham.
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun ekonomi nasional. Pimpinan perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan yang juga mengurus kekayaan perusahaan.
Menurut Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9 /1969 tanggal 1 Agustus 1969,
ada tiga jenis BUMN yaitu sebagai berikut.
1) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. Contohnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani masyarakat, perum juga mencari keuntungan. Contohnya Perum DAMRI dan Perum Bulog.
3) Perusahaan perseroan (Persero)
Persero adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan perum diubah menjadi persero (PT). PT modalnya berupa saham-saham. Jadi persero bukan hanya milik negara tapi juga swasta. Contoh Persero, antara lain PT Kereta Api Indonesia (dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat, PT Semen Cibinong, PT Taspen, dan PT Jasa Raharja. Dalam hal ini masyarakat boleh membeli saham melalui pasar modal. Persero yang demikian disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT Semen Gresik Tbk, PT Telkom Tbk,  PT BNI Tbk, dan PT INDOSAT Tbk. Ada juga yang belum dijual sahamnya, yaitu PT PLN, PT POSINDO, dan PT GIA.



e. Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola oleh satu atau beberapa orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan industri, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, di antaranya PT, firma, CV, dan perusahaan perorangan.
f. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata cooperation yang artinya bekerja bersamasama untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan UU Pokok Perkoperasian No.12/1967, koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Di samping itu, koperasi juga berfungsi sebagai berikut.
a) Alat perjuangan ekonomi.
b) Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c) Salah satu urat nadi perekonomian
Indonesia.
d) Alat memperkokoh kedudukan
bangsa.
Tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), yaitu bentuk perekonomian yang disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga sesuai dengan UU No. 25/1992 tentang koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan. Koperasi didirikan pertama kali oleh Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu, beliau mendapat sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Landasan koperasi ada tiga, yaitu landasan idiil berupa Pancasila, landasan struktural berupa UUD1945, dan landasan mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan kesadaran berpribadi. Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya, dan swasembada. Manfaat koperasi di antaranya adalah anggota dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga murah, pembayaran dapat diangsur, melayani peminjaman dengan jasa kecil terciptanya hubungan kekeluargaan Menurut usahanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, dan koperasi serba usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar